Wanita dan Puasa Ramadhan
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Hamil dan Menyusui
Meng-Qadha Puasa
Mencicipi Masakan Ketika Berpuasa
Menggunakan Obat Penghenti Haid
Melaksanakan Itikaf
Sampein - Ketika memasuki atau menjelang bulan puasa Ramadhan, banyak kaum wanita yang mempertanyakan berbagai hal seperti bagaimana wanita dapat melaksanakan puasa ramadhan secara penuh satu bulan dan bagaiman jika tidak dapat melaksanakan secara penuh, bagaiman wanita yang berperan sebagai ibu rumah tangga ketika memasak, bagaimana dengan wanita hamil atau sedang menyusui dan berbagai pertanyaan lainnya.
Wanita dan Puasa Ramadhan |
Hamil dan Menyusui
Wanita yang sedang hamil atau dalam masa menyusui boleh berpuasa sepanjang ia mampu melakukannya. (Wanita hamil dan menyusui, disarankan untuk makan sahur dengan menu makan yang bernutrisi dan bergizi bila akan menjalankan puasa). Jika tidak sanggup karena kondisi fisiknya, maka ia boleh berbuka sebagaimana wanita yang sedang sakit, dan wajib meng-qadhanya.
Firman Allah : "Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari yang lain" (Al-Baqarah: 184)
Bila ia mampu berpuasa, tetapi khawatir membahayakan kandungannya atau anak yang disusuinya, maka boleh berbuka dengan berkewajiban untuk meng-qadhanya di hari lain dan membayar fidyah dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin.
Meng-Qadha Puasa
Waktu meng-qadha puasa dimulai satu hari setelah hari raya Idul Fitri atau tanggal 2 Syawal dan tidak boleh diakhirkan hingga datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Seseorang yang mengakhirkan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dapat dibenarkan menurut sya'ri harus membayar fidyah berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari hutang puasanya ditambah pula dengan meng-qadha puasanya.
Mencicipi Masakan Ketika Berpuasa
Wanita yang menjadi ibu rumah tangga atau mempunyai profesi sebagai juru masak kerap kali ketika berpuasa terpaksa harus mencicipi masakan yang dimasaknya untuk memastikan rasanya tetap terjaga. Apakah tindakan tersebut membatalkan puasa? Banyak para ulama yang berpendapat bahwa ketika berpuasa dan terpaksa harus mencicipi makanan, tidak membatalkan puasa dengan syarat : mencicipi makanan hanya sekedar saja yaitu hanya pada lidah dan tidak menelannya atau masuk hingga tenggorokan. Hal yang sama yaitu saat berkumur-kumur ketika sedang berwudhu.
Menggunakan Obat Penghenti Haid
Penggunaan obat untuk menghentikan sementara haid sangat tidak dianjurkan, tetapi bila ada wanita yang sudah terlanjur menggunakannya maka hukumnya sebagai berikut :
Jika darah haidnya benar-benar telah berhenti maka puasanya sah dan tidak diwajibkan meng-qadhanya.
Namun jika ragu apakah darah haid benar-benar berhenti atau tidak maka hukumnya seperti wanita haid yang tidak dibolehkan untuk melaksanakan puasa.
Melaksanakan Itikaf
Umumnya yang melakukan itikaf adalah kaum pria, namun kaum wanita juga disunnahkan untuk melakukan itikaf. Istri-istri Rasulullah juga melakukan itikaf. Wanita yang telah bersuami wajib mendapatkan ijin untuk melaksanakan itikaf di masjid dan wanita yang belum bersuami wajib mendapatkan persetujuan orang tua.
Selamat menjalankan puasa dan semoga kita mendapatkah ridha dan pahala-Nya. Amiin.
0 Komentar Untuk "Wanita dan Puasa Ramadhan"
Posting Komentar