IBX5980432E7F390 Penyiksaan Hewan dan Hukumannya - sampein aja

Penyiksaan Hewan dan Hukumannya


Sampein.net - Hari Rabu, 7 Maret 2018 kita dikejutkan dengan beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang pengunjung pria yang dengan sangat sengaja melemparkan sebatang rokok yang dihisapnya dan masih menyala kepada seekor orang utan. Peristiwa ini terjadi di Kebun Binatang Bandung. Video ini kemudian menjadi viral dan menjadi liputan berita di beberapa televisi nasional.
Orang Utan, salah satu hewan yang dilindungi
Orang Utan yang dilempar rokok

Peristiwa ini sangat disesalkan oleh banyak orang dan pihak berwenang dalam hal ini pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus ini dan memburu pelakunya. Menurut pihak kepolisian, kejadian ini termasuk dalam tindak pidana dan si pelaku dapat dituntut dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 (tiga) bulan sesuai Pasal 302 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Adapun bunyi dari ayat 1 Pasal 302 KUHP :
"Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan"

Ancaman hukuman penjara dapat bertambah lama jika atas peristiwa tersebut menyebabkan satwa mengalami sakit lebih dari seminggu. Hal ini sesuai dengan ayat 2 Pasal 302 KUHP yang berbunyi : "Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan."

Perlu sobat ketahui bahwa Orang Utan merupakan satwa langka yang dilindungi. Payung hukum perlindungan terhadap satwa ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dalam Lampiran Peraturan tersebut, selain Orang Utan, satwa lain yang dilindungi antara lain : Harimau Jawa, Harimau Sumatera, Badak Jawa, Penyu dan lain-lain.

Banyak yang berpendapat bahwa ancaman hukuman denda pada Pasal 302 KUHP sudah tidak sesuai dengan zaman, karena nominal rupiah yang dikenakan terlalu kecil untuk ukuran saat ini dibandingkan dengan dampak perbuatan yang ditimbulkan si pelaku.

Yang menjadi pertanyaan dari peristiwa ini, mengapa si perekam video tidak segera melaporkan kejadian ini kepada petugas penjaga kebun binatang agar segera dapat diambil tindakan terhadap pelaku? Apakah si perekam video termasuk dalam satu rombongan dengan si pelaku? Mari kita tunggu hasil dari penyelidikan polisi dan semoga pelaku dapat segera ditemukan dan dihukum sesuai hukum yang berlaku agar jera dan tidak dicontoh orang lain.

0 Komentar Untuk "Penyiksaan Hewan dan Hukumannya"

Posting Komentar