IBX5980432E7F390 Sejarah Marbot Masjid di Indonesia - sampein aja

Sejarah Marbot Masjid di Indonesia

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Sampein.net - Setiap masjid pasti ada MARBUTH, di daerah-daerah disebut MERBOT. lstilah kata MARBUTH ini semula mempunyai arti dan fungsi sangat penting untuk kelangsungan hidupnya peribadatan di satu masjid, hanya kian lama konotasi si MARBUTH tinggal seolah-olah pegawai masjid yang bertugas sebagai pemukul beduk belaka. sehingga orang sudah menganggap tidak begitu penting arti MARBUTH itu. Marbuth diambil dari bahasa Arab, asal kata "robatho" artinya mengikat dan "Marbuth" artinya terikat/yang terikat.

Sejarah Marbot Masjid
Marbot Masjid
Pengaruh Mazhab Imam Syafii
Dalam buku "Sebuah Perspektif Sejarah Lembaga Islam di lndonesia" oleh H. Zaini Ahmad Noeh (Mantan Direktur Peradilan Agama), bahwa adanya marbuth ini karena adanya pengaruh dari mazhab Imam Syafii pada masa kerajaan di Jawa, sejalan dengan perkembangan agama Islam! Dalam serat Centhini pada syair Maskumambang ayat 27 terbaca ungkapan yang berbunyi :" bilih bangsa kula Jawi. lmam Sapingi panutan" yang artinya kurang lebih : “Adapun kami bangsa Jawa mengikuti mazhab lmam Syafi'i".

Khusus dalam bidang pemerintahan di Mataram pengaruh Mazhab Syafii termasuk dalam menyusun personalia dari jabatan agama pada kerajaan Mataram, nampaknya langsung dikaitkan dengan kewajiban kolektif/fardhu kifayah untuk menyelenggarakan sholat Jum'at. Berbeda dengan pandangan mahab-mazhab lain, maka mazhab Syafii mensyaratkan jumlah harus cukup 40 orang dalam melaksanakan sholat jum'at ini. Karena pada hakikatnya tanggung jawab dalam fardhu kifayah juga Otomatis menjadi tanggungjawab lmam (Kepala Negara). maka untuk menjamin selalu terselenggaranya Sholat Jum'at setiap waktunya. Negara mengangkat 40 orang punggawa masjid. Mereka ini diikat tugasnya pada masjid atau marbuthon bil masjid, maka kita jumpailah istilah MARBOT bagi mereka yang ditugaskan di masjid atau surau. Mereka resminya disebut PARA KAUM diambil dari fungsi mereka Quwwaamunasshola : Para Pendiri Sholat. dari sini timbul iStilah KAUM itu. Atau ada istilah KAYlM itu dari "Qoimussholat", yakni mereka-mereka yang mendirikan shalat. juga dari istilah "Qoimuddin" yang artinya Penegak Agama. timbul kata MUDiN/MODIN. Sebagai pegawai Negara, mereka mendapat gaji dan tanah jabatan (ambtserven) yang berada di sekitar masjid. merupakan satu komplek kampung yang sampai kini disebut PEKAUMAN/ KAUMAN.
KAUMAN atau KAUM kita jumpai di seluruh kota Kabupaten di Jawa dan Madura.
Istilah KAUM juga terdapat di Sumatera Selatan sebagaimana tertulis dalam Kitab Undang-Undang SIMBUR CAHAYA serta dalam serat Wedhatama Syair Sinom.
Susunan pegawai masjid dengan jumlah terikat minimal 40 orang ini, dikemukakan pula oleh Dr. B.F. Matthes dalam bukunya HET jAAR BOEKJE CELEBES l865, yakni di Sulawesi Selatan bahwa dahulu dikenal seorang Mubaligh di Sulawesi Selatan bernama : DATO RI BANDANG. Mubaligh ini menganjurkan kepada Raja-Raja di sana. bahwa dalam membangun sebuah masjid hendaknya dikaitkan pula 40 orang MUKING dengan susunan sebagai berikut:

- KALI atau KEPALA = 1 orang
- MUKING . = 8 orang
- KATTE atau KHATIB = 8 orang
- BIDALA atau BlLAL = 8 orang
- MUAZlN = 8 orang
- AMlLE (Amil Zakat) = 8 orang
- DOCA/ Pembantu = 2 - 3 orang

LURUSKAN ARTI MARBUTH
ltulah gambaran sekilas tentang arti dan sejarah MARBUTH sebenarnya. Betapa pentingnya Marbuth bagi kehidupan dan kemakmuran sebuah masjid. Namun konotasi MARBUTH sekarang tidak diletakkan pada proporsi yang sebenarnya, hanya paling banter sebagai seorang petugas pemukul bedug atau penjaga masjid belaka, dan telah berbeda dan bergeser dari pengertian asalnya. Bahkan ada istilah KAWIN CINA BUTA yang diungkapkan dalam Tafsir Al Azhar ketika menafsirkan tentang setelah talak tiga tidak diperkenankan rujuk dan nikah kembali. keucali setelah bekas isteri nikah dengan orang lain dan telah diceraikan oleh suami yang baru itu dan telah digaulinya. Timbulah apa yang dinamakan suami sewaan. sebagai alat menghalalkan untuk dapat nikah kembali kepada bekas isteri yang telah 3 kali ditalakkannya. Laki-laki penghalal itulah disebut ClNA BUTA tadi, yang istilah ini terdapat di beberapa negeri Melayu. Siapakah ClNA BUTA itu? dapat disimpulkan bahwa dia seorang Muallaf (cina masuk islam) yang tinggal di rumah tuan KALI dan sebagai MARBUTH/penunggu masjid. Hal terjadi masa dahulu“, mungkin tak ada lagi terjadi masa kini.

Dari uraian-uraian di atas tentunya kita harus meluruskan kembal arti dan fungsi MARBUTH.
Karena Rasululloh sendiri ketika datang ke suatu masjid menanyakan, kemana seorang wanita yang biasanya rajin membantu memungut sampah membersihkan masjid tapi tidak terlihat lagi. Di jawab sahabat. beliau sudah meninggal dunia. Nabi minta di antar ke makamnya dan beliau sholat di atas kuburnya. Nabi sangat menghargai seorang MARBUTH.

Dan sebuah hadist shoheh Bukhori Muslim. menyatakan demikian tingginya martabat si MARBUTH. Di hari kiamat nanti, bahwa di mana orang-orang tidak mendapat perlindungan dihari kiamat itu, hanya ada 7 golongan saja dan salah satunya adalah MARBUTH ini karena lahir batin si MARBUTH, siang malam tergantung kepada masjid. Maka dia akan mendapat .perlindungan di hari yang tiada suatu perlindungan di saat itu. Nah. itulah MARBUTH, hendaknya tidak dianggap remeh. bahkan siapapun yang turut bekerja memakmurkan masjid apakah CleaningService. Bidang Ta'mir, Bagian Riayah. Security. semua pegawai yang rendah sampai pimpinan adalah MARBUTH. Dan semua merasa bangga menjadi Marbuth di masjid manapun.


0 Komentar Untuk "Sejarah Marbot Masjid di Indonesia"

Posting Komentar