Perbuatan Persekusi dan Bully
Akhir-akhir ini kita sering sekali mendengar kata "persekusi" yang merupakan terjemahan dari bahasa Inggris "persecution". Kata persekusi menjadi trending dari berita mengenai menikahnya sepasang kekasih di daerah Tangerang yang menjadi korban persekusi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), "persekusi" adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Kata "memerkusi", masih menurut KKBI berarti menyiksa, menganiaya tanpa memikirkan lagi keadilan atau kemanusiaan mereka.
Sedangkan menurut wikipedia, definisi dari persekusi adalah perlakuan buruk atau penganiayaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik.
Beda dengan Bully
Apakah persekusi itu sama dengan "bully"?
Bully atau bullying yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan kata "perundungan" berbeda dengan persekusi. Jika persekusi dilakukan secara sistematis dan terencana, maka bullying lebih banyak dilakukan secara spontan.
Namun jika bullying dilakukan secara berulang oleh pelaku dan korban yang sama, maka ini akan berpotensi menimbulkan terjadinya tindakan persekusi.
Seseorang yang hamper setiap hari menerima perlakuan bullying di sekolahnya, sesungguhnya telah menjadi korban persekusi, karena perbuatan bullying tersebut dilakukan secara berulang oleh pelaku terhadap seseorang secara sistematis (berulang).
Kejadian beberapa waktu yang lalu di sebuah perguruan tinggi dmana seorang mahasiswa yang kebetulan penyandang disabilitas menerima perlakuan yang tidak pantas dan tidak patut ditiru tentunya dari mahasiswa lain, tindakan tersebut disebut bullying. Beruntung kejadian tersebut terekspos dan menjadi viral. Bukan tidak mungkin bila terekspos, akan menimbulkan tindakan persekusi terhadap mahasiswa disabilitas tersebut.
Pada prakteknya, tindakan persekusi dapat berupa ancaman, intimidasi, serangan maupun teror. Bentuk persekusi pun dapat terjadi secara perlakuan fisik maupun psikologis. .Persekusi dapat terjadi pada siapa saja, tidak hanya terjadi pada anak remaja atau orang dewasa, anak-anak pun dapat menjadi pelaku maupun korban persekusi tanpa kita sadari. Pada anak-anak yang menjadi korban persekusi, bila dibiarkan akan berpotensi melakukan tindakan persekusi atau kekerangan juga terhadap orang lain. Anak-anak korban persekusi akan cenderung menjadi minder dan menjauhi lingkungan sosialnya.
Di dunia yang semakin berkembang ini, dimana dunia internet dengan berbagai aplikasi media sosialnya sudah menjadi sesuatu yang sulit ditinggalkan sebagian besar orang saat ini. Oleh karena itu, bullying maupun persekusi dapat saja terjadi berawal dari jejaring media sosial tersebut.
Alhamdulillah, saat ini ada semacam gerakan untuk melawan persekusi yang bernama Koalisi Anti-Persekusi. Bila Anda korban persekusi atau mengetahui ada tindakan persekusi, Anda dapat menghubungi Koalisi Anti-Persekusi dengan alamat email dan nomor hotline sebagaimana gambar di bawah ini :
Stop Persekusi |
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), "persekusi" adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Kata "memerkusi", masih menurut KKBI berarti menyiksa, menganiaya tanpa memikirkan lagi keadilan atau kemanusiaan mereka.
Sedangkan menurut wikipedia, definisi dari persekusi adalah perlakuan buruk atau penganiayaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik.
Beda dengan Bully
Apakah persekusi itu sama dengan "bully"?
Bully atau bullying yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan kata "perundungan" berbeda dengan persekusi. Jika persekusi dilakukan secara sistematis dan terencana, maka bullying lebih banyak dilakukan secara spontan.
Namun jika bullying dilakukan secara berulang oleh pelaku dan korban yang sama, maka ini akan berpotensi menimbulkan terjadinya tindakan persekusi.
Seseorang yang hamper setiap hari menerima perlakuan bullying di sekolahnya, sesungguhnya telah menjadi korban persekusi, karena perbuatan bullying tersebut dilakukan secara berulang oleh pelaku terhadap seseorang secara sistematis (berulang).
Kejadian beberapa waktu yang lalu di sebuah perguruan tinggi dmana seorang mahasiswa yang kebetulan penyandang disabilitas menerima perlakuan yang tidak pantas dan tidak patut ditiru tentunya dari mahasiswa lain, tindakan tersebut disebut bullying. Beruntung kejadian tersebut terekspos dan menjadi viral. Bukan tidak mungkin bila terekspos, akan menimbulkan tindakan persekusi terhadap mahasiswa disabilitas tersebut.
Pada prakteknya, tindakan persekusi dapat berupa ancaman, intimidasi, serangan maupun teror. Bentuk persekusi pun dapat terjadi secara perlakuan fisik maupun psikologis. .Persekusi dapat terjadi pada siapa saja, tidak hanya terjadi pada anak remaja atau orang dewasa, anak-anak pun dapat menjadi pelaku maupun korban persekusi tanpa kita sadari. Pada anak-anak yang menjadi korban persekusi, bila dibiarkan akan berpotensi melakukan tindakan persekusi atau kekerangan juga terhadap orang lain. Anak-anak korban persekusi akan cenderung menjadi minder dan menjauhi lingkungan sosialnya.
Di dunia yang semakin berkembang ini, dimana dunia internet dengan berbagai aplikasi media sosialnya sudah menjadi sesuatu yang sulit ditinggalkan sebagian besar orang saat ini. Oleh karena itu, bullying maupun persekusi dapat saja terjadi berawal dari jejaring media sosial tersebut.
Alhamdulillah, saat ini ada semacam gerakan untuk melawan persekusi yang bernama Koalisi Anti-Persekusi. Bila Anda korban persekusi atau mengetahui ada tindakan persekusi, Anda dapat menghubungi Koalisi Anti-Persekusi dengan alamat email dan nomor hotline sebagaimana gambar di bawah ini :
Hotline Koalisi Anti-Persekusi
sampein ya jika ada persekusi dengan menghubungi nomor hotline di atas |
0 Komentar Untuk "Perbuatan Persekusi dan Bully"
Posting Komentar